PEKANBARU - Setelah beberapa bulan melakukan pelarian, IRS dan HF pelaku jambret akhirnya berhasil diringkus Tim Opnal Polsek Limapuluh. Keduanya diamankan saat tengah berada di ritel Indomaret, Jalan Imam Munandar (12/2/2022) lalu.
Kapolsek Limapuluh Kompol Danny Andika Karya Gita mengatakan, kedua pelaku menjambret seorang karyawan swasta. Pelaku merampas handphone milik korban.
"Aksi itu terjadi di Jalan Kuantan Raya, pada Desember 2021 lalu," kata Kapolsek, Selasa (22/2/2022).
Saat itu korban baru saja selesai berbelanja di ritel Indomaret Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh. Ia berjalan kaki hendak pulang ke rumah.
Saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban. Dua pelaku itu langsung mengambil handphone milik korban yang pada saat itu berada ditangannya.
"Pelaku mengambil handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan kerugian diperkirakan Rp8,6 juta," terangnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh. Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama (Jambret).
"Sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kedua pelaku sudah dua kali melakukan Jambret," jelas Kapolsek
Pertama, di Jalan Kuatan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin. Sasaran nya adalah handphone korban. Keduanya disangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***